Rabu, 08 November 2017

Hak Imunitas bertentangan dengan equality before the law



HAK IMUNITAS
Jika kita berbicara hak imunitas maka kita akan teringat oleh hak yang dimiliki para dewan rakyat. Hak ini berguna untuk para dewan dalam melakukan tugas dan fungsinya meliputi dari hak untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan. Di dalam sebua padangan lain hak imunitas juga di artikan sebagai hak yang dimiliki kepala negara, anggota perwakilan deplomatik untuk tidak tunduk akan hukum pidana, perdata dan administrasi negara yang dilalui atau di tempat dia bekerja atau hak eksteritorial. Di dalam hak imunitas yang di atur dalam undang-undang dasar hanya anggota dewan saja yang memiliki hak ini, president tidak memiliki hak imunitas. Jika ingin lebih jelas mengetahui hak imunitas ini ada di dalam UU NO 17 TAHUN 2014 pasal 196 ayat 1,2,3 dan 4. Bunyi dari pasalnya yaitu “Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis didalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPR. Jika kita meneliti lebih lanjut dengan bunyi pasal yang berada pada hak imunitas anggota dewan, maka kita akan menemukan suatu yang mengganjal di dalam bunyi pasal tersebut. Arti dari pasal tersebut jika di maknai secara awam akan terlihat bahwa anggota dewan seakan-akan memiliki yang namanya kebal hukum, yang harusnya yang kita ketahui bahwa asas hukum berbunyi semua orang kedudukannya sama di atas hukum. Ada beberapa point yang dapat menjadi bahan pertimbangan disini yaitu:
1.      Hak imunitas bertentangan dengan equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.pada dasarnya hukum menyatakan bahwa semua orang kedudukannya sama di mata hukum dan meliputi semua lapisan dan tidak memandang status sosial. Dalam arti ini saja adanya hak imunitas ini bertentangan dengan asas hukum ini, seakan-akan adanya keistimewaan yang terlalu berlebihan di dalam hak seorang dewan.
2.      Hak imunitas bertentangan dengan UUD 1945. Memang benar hak imunitas sudah diatur di dalam UUD 1945 pada pasal 20 ayat 3 dan di jelaskan lebih lanjut dalam undang-undang akan tetpai jika mencermati lebih lanjut maka hak imunitas ini sesunggunya bertentangan dengan asas persamaan dihadapan hukum dan bertentangan juga dengan UUD 1945 yaitu pada pasal 28J yang berbunyi ” Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Hak imunitas bertentangan dengan UUD 1945. Point ketiga yaitu adalah kah imunitas yang ada dalam uu no 17 tahun 2014 dan yang telah di jelaskan dalam UUD1945 juga bertentangan dengan UUD 1945 dalam pasal 27 ayat 1 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.. dengan adanya bentrokan hukum di dalam hukum ini membuat seakan-akan undang-undang ini memang sangat kental dengan hukum produk politik.
Dapat kita simpulkan bahwa hak imunitas bertentangan dengan  asas hukum, UUD 1945 pasal 28J dan pasal 27 ayat 1 maka dari itu harus adanya perubahan kalimat di dalam hak imunitas itu sendiri, jika tetap seperti semula maka hak imunitas ini melanggar hukum.
Dapat penulis sampaikan bahwa ada beberapa cara untuk memperjelas mengenai maksud hak imunitas ini yaitu:
1.       jika memang hak imunitas ini tetap seperti awalnya maka harus ada tambahan pada pasal mengenai hak imunitas, maksudnya ialah tambahan ayat yang menjelaskan tentang aturan pidana bagi anggota dewan yang melanggar ketentuan bunyi pasal hak imunitas ayat 2, yaitu contohnya anggota dewan dilarang memberikan pendapat,pertanyaan dan pernyataan di publik yang bukan dalam fungsi dan kewenangannya, contohnya tentang pernyataan viktor kemarin yang dianggap membawa isu sara dalam pernyataannya. Hal ini lah yang di khawatirkan jika anggota dewan melakukan pernyataan di publik.
2.      Mengajukan ke anggota MPR tentang ketidak selarasannya antara bunyi pasal di dalam UUD1945 yang saling bersebrangan. Dengan adanya bunyi pasal tentang hak imunitas di dalam UUD1945 ini sangat bersebrangan dengan asas persamaan dihadapan hukum, UUD1945 pasal 27 ayat 1 dan pasal 28J maka dari itu mungkin dibutuhkan perubahan UUD1945 yang terbaru lagi saat ini.
Jika berbicara hukum maka pasti akan berbicara politik, karna hukum dan politik adalah suatu garis lurus yang sama yang keduanya jika dilihat dari sisi yang berbeda bisa di simpulkan hukum lebih determinan terhadap politik atau politik determinan terhadap hukum. Adapun sangkut paut dalam pembahasan diatas yaitu jika di katakan dari kaca mata penulis maka dapat di simpulkan pada saat kini bahwa hukum adalah prodak politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengertian produksi dalam Islam

A.      P engertian Produksi Produksi merupakan urat nadi dalam kegiatan ekonomi,dalam kegiatan ekonomi tidak akan pernah ada kegiatan kon...