HAK
IMUNITAS
Jika kita berbicara hak imunitas maka kita akan
teringat oleh hak yang dimiliki para dewan rakyat. Hak ini berguna untuk para
dewan dalam melakukan tugas dan fungsinya meliputi dari hak untuk membicarakan
atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa
boleh dituntut di muka pengadilan. Di dalam sebua padangan lain hak imunitas
juga di artikan sebagai hak yang dimiliki kepala negara, anggota perwakilan
deplomatik untuk tidak tunduk akan hukum pidana, perdata dan administrasi
negara yang dilalui atau di tempat dia bekerja atau hak eksteritorial. Di dalam
hak imunitas yang di atur dalam undang-undang dasar hanya anggota dewan saja
yang memiliki hak ini, president tidak memiliki hak imunitas. Jika ingin lebih
jelas mengetahui hak imunitas ini ada di dalam UU NO 17 TAHUN 2014 pasal 196
ayat 1,2,3 dan 4. Bunyi dari pasalnya yaitu “Anggota DPR tidak dapat dituntut
di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya
baik secara lisan maupun tertulis didalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR
yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPR. Jika kita meneliti
lebih lanjut dengan bunyi pasal yang berada pada hak imunitas anggota dewan,
maka kita akan menemukan suatu yang mengganjal di dalam bunyi pasal tersebut. Arti
dari pasal tersebut jika di maknai secara awam akan terlihat bahwa anggota
dewan seakan-akan memiliki yang namanya kebal hukum, yang harusnya yang kita
ketahui bahwa asas hukum berbunyi semua orang kedudukannya sama di atas hukum. Ada
beberapa point yang dapat menjadi bahan pertimbangan disini yaitu:
1. Hak
imunitas bertentangan dengan equality before the law atau persamaan di hadapan
hukum.pada dasarnya hukum menyatakan bahwa semua orang kedudukannya sama di
mata hukum dan meliputi semua lapisan dan tidak memandang status sosial. Dalam arti
ini saja adanya hak imunitas ini bertentangan dengan asas hukum ini,
seakan-akan adanya keistimewaan yang terlalu berlebihan di dalam hak seorang
dewan.
2. Hak
imunitas bertentangan dengan UUD 1945. Memang benar hak imunitas sudah diatur
di dalam UUD 1945 pada pasal 20 ayat 3 dan di jelaskan lebih lanjut dalam
undang-undang akan tetpai jika mencermati lebih lanjut maka hak imunitas ini
sesunggunya bertentangan dengan asas persamaan dihadapan hukum dan bertentangan
juga dengan UUD 1945 yaitu pada pasal 28J yang berbunyi ” Dalam menjalankan hak
dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Hak imunitas bertentangan dengan UUD 1945. Point ketiga
yaitu adalah kah imunitas yang ada dalam uu no 17 tahun 2014 dan yang telah di
jelaskan dalam UUD1945 juga bertentangan dengan UUD 1945 dalam pasal 27 ayat 1
yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya..
dengan adanya bentrokan hukum di dalam hukum ini membuat seakan-akan
undang-undang ini memang sangat kental dengan hukum produk politik.
Dapat kita simpulkan bahwa hak imunitas bertentangan
dengan asas hukum, UUD 1945 pasal 28J
dan pasal 27 ayat 1 maka dari itu harus adanya perubahan kalimat di dalam hak
imunitas itu sendiri, jika tetap seperti semula maka hak imunitas ini melanggar
hukum.
Dapat
penulis sampaikan bahwa ada beberapa cara untuk memperjelas mengenai maksud hak
imunitas ini yaitu:
1. jika memang hak imunitas ini tetap seperti
awalnya maka harus ada tambahan pada pasal mengenai hak imunitas, maksudnya
ialah tambahan ayat yang menjelaskan tentang aturan pidana bagi anggota dewan
yang melanggar ketentuan bunyi pasal hak imunitas ayat 2, yaitu contohnya
anggota dewan dilarang memberikan pendapat,pertanyaan dan pernyataan di publik
yang bukan dalam fungsi dan kewenangannya, contohnya tentang pernyataan viktor
kemarin yang dianggap membawa isu sara dalam pernyataannya. Hal ini lah yang di
khawatirkan jika anggota dewan melakukan pernyataan di publik.
2. Mengajukan
ke anggota MPR tentang ketidak selarasannya antara bunyi pasal di dalam UUD1945
yang saling bersebrangan. Dengan adanya bunyi pasal tentang hak imunitas di
dalam UUD1945 ini sangat bersebrangan dengan asas persamaan dihadapan hukum,
UUD1945 pasal 27 ayat 1 dan pasal 28J maka dari itu mungkin dibutuhkan
perubahan UUD1945 yang terbaru lagi saat ini.
Jika berbicara hukum maka pasti akan berbicara
politik, karna hukum dan politik adalah suatu garis lurus yang sama yang
keduanya jika dilihat dari sisi yang berbeda bisa di simpulkan hukum lebih
determinan terhadap politik atau politik determinan terhadap hukum. Adapun sangkut
paut dalam pembahasan diatas yaitu jika di katakan dari kaca mata penulis maka
dapat di simpulkan pada saat kini bahwa hukum adalah prodak politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar